Assalamu'alaikum. Selamat Beraktifitas dan Semoga dalam Kebaikan dan Keberkahan dalam Hidup. Amiin.
Artikel ini adalah artikel pelengkap dari dua artikel lainnya yang saya letakan di tempat lain. Silahkan jika ingin melihat dan membaca artikel lainnya. Pertama terkait dengan "kondisi anak yang sedang sakit sebaiknya ikut ayahnya atau ibunya?" bisa dibaca disini. Kedua terkait "anak diatas 7 tahun telah diberikan kebebasan memilih untuk ikut ayahnya atau ibunya", bIsa dibaca disini.
Oke, kita saat ini akan membahas terkait "anak yang masih di bawah umur 7 tahun atau sama dengan umur 7 tahun, maka ia harus ikut sama Ibunya.
Hanya ada satu keadaan disini, yaitu anak tetap bersama ibunya. Seperti pada penjelasan ketika anak memilih ibunya, bisa di baca disini, maka pada waktu pagi setiap hari anak harus tetap bersama dengan ayahnya. Berbeda ketika anak sedang sakit, walaupun anak memilih untuk bersama dengan ayahnya, tetapi jika sedang sakit maka harus bersama ibunya, bisa dibaca disini.
Anak Dibawah atau sama dengan umur 7 tahun harus ikut ibunya
Ada banyak hikmah yang bisa kita ambil, Islam sangat memperhatikan perasaan dan kelembutan, tetapi di sisi lain, Islam juga sangat memperhatikan agar setiap orang memahami akan adanya kehidupan dan logika itu harus mulai terbentuk sejak masa kanak-kanak. Misal ketika anak butuh kelembutan dan perasaan agar ia memiliki sifat kasih dan sayang, maka ia didekatkan kepada ibunya. Tetapi jika ia butuh tauladan dalam menjalani kehidupan maka anak tersebut didekatkan keepada ayahnya.
Anak Dibawah atau sama dengan umur 7 tahun harus ikut ibunya
Inilah dasar dari penjelasan di atas
"Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Ash Ra, 'ada seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah Salallahu'alaihi wasalam, 'wahai Rasulullah, sesungguhnya ini adalah anakku. Baginya, perutku adalah sebuah wadah, kedua payudaraku adalah penghilang dahaga dan pangkuanku adalah tempat baginya. Lalu, ayahnya menjatuhkan talak kepadaku dan ingin mengambilnya dariku, bagaimana ini wahai Rasulullah? Rasulullah Salallahu'alaihi wasalam menjawab, 'kamu lebih berhak atas pengasuhan anakmu, selama kamu belum menikah lagi."
Semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarakatuh.
Hubungi Penulis Artikel
Diolah dari buku Kitab Fiqh Mendidik Anak karya Syekh Khalid Bin Abdurrahman Al'Ik
0 komentar:
Posting Komentar