Risalah Seputar Aqiqah dan Anak
Pendahuluan
Segala puji bagi Allah rabb semesta alam atas segala nikmat iman, islam, kesehatan serta harta yang diamanahkan oleh Allah swt bagi yang pandai membelanjakannya dalam rangka ibadah kepada Allah swt. Berkah hidayah, nikmat dan inayah-Nya juga kami dapat menyajikan buku yang sederhana dan penuh makna ini kepada saudara kami sesama muslim.
Shalawat dan salam semoga tercurah selalu kepada suri tauladan kita Nabi Muhammad saw. sebagai khatamunnabiyin, keluarganya, para sahabatnya serta para pengikutnya yang senantiasa istiqomah dalam menjalankan risalah dan ajaran agama penyelamat ummat manusia baik di dunia maupun akhirat kelak yaitu agama Islam.
Era globalisasi yang menerjan ummat manusia saat ini membawa konsekuensi cepatnya arus informasi baik berupa sosial budaya, ekonomi, politik, harokah (gerakan), organisasi maupun secara fikrah (pemikiran). Informasi yang begitu cepat dapat mempengaruhi pola pikir umat manusia terutama umat Islam. Umat Islam saat ini hampir kehilangan jati dirinya akibat derasnya arus informasi yang masuk ke tubuh umat Islam tersebut, bahkan tidak sedikit umat islam yang asing terhadap ajaran agamanya sendiri, baik dalam hal-hal yang sifatnya wajib maupun anjuran-anjuran yang sifatnya sunnah, misalnya dalam hal aqiqah, syariah, akhlak maupun mu'amalah.
Untuk mengembalikan kaum muslimin menjadi insan yang kamil dan mutakamil diperlukan usaha bersama, mendekatkan diri umat kepada salafus shalih dan para ulama yang ikhlas membimbing umat ini menuju jalan petunjuk yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw.
Ibadah aqiqah misalnya, meskipun sunnah, tetapi sangat dianjurkan oleh Rasulullah saw dan derjat hadits nya shahih. Sebagaimana Rasulullah saw bersabda "Setiap anak yang lahir tergadai dalam aqiqahnya, ia disembelihkan (kambing) pada hari ke tujuh dari kelahirannya, lalu anak tersebut diberi nama dan dicukur rambutnya." (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An-Nasa'i dari Samurah bin Jundab).
Untuk itu, hadirnya risalah aqiqah yang sederhana ini kehadapan kaum muslimin merupakan salah satu upaya kami untuk bersama-sama saling mengingatkan sesama saudara dalam rangka mencapai dan mempelajari islam secara sempurna serta untuk sama-sama menghidupkan sunah-sunah Rasulullah saw.
Demikian yang dapat kami sajikan pada risalah aqiqah sederhana ini, semoga menjadi bagian dari ibadah kepada Allah swt yang akan di balas kebaikannya baik di dunia maupun di akhirat kelak. Amiin.
Manajemen Rahma Aqiqah dan Katering
1. Do'a untuk Anak
Salah satu yang dianjurkan oleh Rasulullah saw di saat kita melihat bayi atau anak kecil yaitu dengan mendo'akannya dan memperlindungkannya kepada Allah swt yang Maha Melindungi.
U'iidzuka bi kalimatillahit taammaati min kulli syaithaani wa haammah, wa min kulli 'ainin laammah.
"Aku perlindungkan engkau (wahai bayi) dengan kalimat Allah yang sempurna dari setiap godaan syetan dan racun serta setiap pandangan yang penuh kebencian"
2. Makna Aqiqah
Menurut bahasa aqiqah artinya memutus atau memotong. Sedangkan menurut pengertian syar'i yaitu kambing yang disembelih untuk anak yang baru dilahirkan pada hari ke tujuh dari kelahirannya.
Hal ini seperti hadits Rasulullah saw, "Setiap anak yang lahir tergadai dalam aqiqahnya, ia disembelihkan (kambing) pada hari ke tujuh dari kelahirannya, lalu anak tersebut diberi nama dan dicukur rambutnya." (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An-Nasa'i dari Samurah bin Jundab).
3. Hukum Aqiqah
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan wajib, ada yang mengatakan sunnah atau mustahab. Menurut Syaikh Salim Ali Rasyid Asy-Syibli dan Syaikh Muhammad Khalifah Ar-Rabah dalam bukunya "Ahkamul Maulud Fissunnah Al-Muthahharah" hal. 50, pendapatnya yang rajih (kuat) adalah pendapat yang mengatakan wajib. Diantara dalil atas wajibnya yang paling kuat adalah hadits Samurah bin Jundab yang diriwayatkan Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'in dan Ibnu Majah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: "Setiap anak yang lahir tergadai dalam aqiqahnya, ia disembelihkan (kambing) pada hari ke tujuh dari kelahirannya, lalu anak tersebut diberi nama dan dicukur rambutnya." (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An-Nasa'i dari Samurah bin Jundab). dan hadits Salman bin 'Aamir Ad-Dhabiy yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah saw bersabda: "Bersama anak yang lahir ada aqiqahnya, maka kucurkan darah hewan karenanya (maksudnya sembelihlah-pent) dan hilangkanlah kotoran daripadanya (maksudnya mencukur rambutnya-pent)".
Imam Ibnu Hazm berkata dalam kitab Al-Muhalla (7/526): "perintah Rasulullah saw untuk beraqiqah adalah fardhu, tidak boleh seorangpun membawa sesuatu dari perintah-perintahnya kepada makna pembolehan meninggalkannya kecuali bila ada nash (dalil) lain yang membolehkannya. Jika tidak ada maka pendapat tersebut adalah mengikuti sesuatu yang tidak berlandaskan ilmu."
Yahya Al-Anshari berkata : "Aku menjumpai manusia (para sahabat) tidak pernah meninggalkan aqiqah untuk anak laki-laki dan untuk anak perempuan mereka." (Al-Fahurrabbani : 13/124 dinukil oleh Imam Ibnu Mundzir).
4. Syarat-Syarat Aqiqah
a. Pada waktu memotong aqiqah juga diucapkan pada waktu memotong qurban yaitu : Bismillahi, Allahu Akbar. Allahumma minka walaka, hadzihi a'qiqatu fulan" Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, ya Allah dari Engkau untuk Engkau, inilah Aqiqah si....bin/binti....." (HR. Abu Ya'la dan Al-Bazzar).
b. Penyembelihan dilakukan setelah matahari terbit.
c. Hewan aqiqah hendaknya memenuhi konsep ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal dan Sesuai Syar;i) serta tidak cacat.
d. Aqiqah tidak sah jika satu ekor kambing dipotong untuk aqiqah beberapa orang, tetapi untuk anak laki-laki 2 ekor dan untuk anak perempuan 1 ekor.
e. Sebaiknya aqiqah berupa domba/kambing, walau bisa juga dengan sapi, kerbau, unta, dll dengan ketentuan disesuaikan seperti ketentuan untuk qurban.
f. Daging kambing dibagikan kepada yang berhak untuk menerimanya seperti fakir miskin, anak yatim dan dhuafa, namun sepertiganya boleh dikonsumsi oleh yang melaksanakan aqiqah.
5. Jumlah dan Jenis Kambing
Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan disembelihkan satu ekor kambing. Tidak ada perbedaan pendapat antara kambing jantan dan kambing betina. Hendaknya memilih kambing yang sehat tidak yang sakit, tidak ada riwayat yang tegas yang membatasi umur tertentu meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai umur kambing/domba.
Diriwayatkan dari Ummu Kurz, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing, baik itu jantan maupun betina," (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Nasa'i).
Juga sabda Rasulullah saw dalam hadits lain : "Barangsiapa yang hendak bernasikah (beraqiqah) maka bernasikahlah, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing." (HR. Malik, Abu Daud dan Nasa'i).
6. Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Hadits-hadits shahih tentang aqiqah dengan tegas telah menetapkan waktu pelaksanaan aqiqah yaitu afdholnya hari ke tujuh dari kelahiran bayi sebagaimana dalam hadits Samurah bin Jundab.
Dengan demikian aqiqah tidak boleh dan tidak sah dilaksanakan sebelum hari ketujuh dari kelahiran. Jadi yang afdhol adalah hari ke tujuh dari kelahiran anak. Jika belum mampu pada hari itu, boleh melaksanakannya kapan saja ia mampu tanpa terikat waktu, tetapi sesuai hadits harus dilaksanakan.
Imam Ibnu Hazm berkata : "Semua itu disembelih pada hari ke tujuh dari kelahirannya dan sama sekali tidak sah dilakukan sebelumnya. Jika belum mampu pada hari ke tujuh, maka fardhu hukumnya menyembelihnya setelah itu kapan ia mampu "(Al-Muhalla : 7/523)
Adapun hadits Buraidah Al-Aslami riwayat Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani yang menerangkan bahwa Nabi saw bersabda : " Disembelih pada hari ke tujuh atau ke empat belas atau ke dua puluh satu." Haditsnya dho'if (lemah) tidak bisa dijadikan hujjah sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Nashiruddin Al-Abani (Irwa'ul Ghalil : 4/395).
Apabila kita memiliki barang berharga dan bisa mendatangkan manfaat serta bangga memilikinya, namun barang tersebut masih dalam keadaan tergadai, bagaimanakah sikap kita terhadap barang tersebut? Tentunya kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk menebusnya. Begitu juga aqiqah, karena ia adalah upaya menebus anak kita yang masih tergadai.
Rasulullah saw bersabda : "Setiap anak yang lahir tergadai dalam aqiqahnya, ia disembelihkan (kambing) pada hari ke tujuh dari kelahirannya, lalu anak tersebut diberi nama dan dicukur rambutnya." (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An-Nasa'i dari Samurah bin Jundab).
7. Cara Beraqiqah
Agar ibadah kita diterima oleh Allah swt sebagai amal sholih yang insya Allah menjadi simpanan kita di akhirat hendaknya ibadah kita di niatkan ikhlas karena Allah semata, kemudian di laksanakan sesuai dengan tuntuna Rasulullah saw, baik dalam waktunya maupun dalam caranya. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk mengkaji dan memahami kembali sunnah Rasulullah saw dalam aqiqah agar kita tidak terjerumus dalam kesalahan. Waktu, memilih kambing atau domba telah dijelaskan pada bagian sebelumnya.
8. Memotong Sendiri
Bagi yang hendak melaksanakan aqiqah untuk anaknya dan ia mampu atau memiliki kepandaian memotong kambing sebaiknya ia menyembelihnya sendiri dengan membaca : "Bismillahi, Allahu Akbar.
Dari Anas bin Malik RA. Ia berkata : Rasulullah saw berqurban (sama dengan beraqiqah-pent) dengan dua kambing, beliau menyebut nama Allah dan bertakbir. (HR. Bukhari). Dalam riwayat Muslim : "Bismillahi Allahu Akbar."
9. Walimah Aqiqah
Tidak ada hadits yang marfu' kepada Nabi saw. tentang anjuran mengadakan walimah (jamuan) aqiqah. Namun demikian terdapat atsar yang shahih dari riwayat sahabat yang menjelaskan hal tersebut. Diriwayatkan dari mu'awiyah bin Qurah, ketika Iyas lahir aku undang beberapa sahabat Nabi saw. aku beri makan mereka dan merekapun memberikan do'a, lalu aku berkata: "sesungguhnya kalian telah mendo'akan saya, semoga Allah memberkahi kalian pada do'a kalian itu." (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad no.1255).
Imam Syafi'i berkata: "menghadiri undangan walimah adalah haq (wajib), aku tidak menganggap adanya rukhsah (keringanan) bagi seorangpun untuk meninggalkannya." Dengan demikian walimah aqiqah di syariatkan dan kepada yang di undang wajib memenuhinya kecuali acaranya bercampur dengan kemungkaran, maka wajib meninggalkannya.
Imam Syafi'i berkata: "menghadiri undangan walimah adalah haq (wajib), aku tidak menganggap adanya rukhsah (keringanan) bagi seorangpun untuk meninggalkannya." Dengan demikian walimah aqiqah di syariatkan dan kepada yang di undang wajib memenuhinya kecuali acaranya bercampur dengan kemungkaran, maka wajib meninggalkannya.
10. Pembagian Daging Aqiqah
Daging aqiqah sebagian diberikan kepada fakir miskin sebagai sedekah, kepada keluarga dekat, tetangga, yang membantu persalinan dan yang lainnya. Juga boleh sebagian untuk dimakan sendiri.
Daging aqiqah sebagian diberikan kepada fakir miskin sebagai sedekah, kepada keluarga dekat, tetangga, yang membantu persalinan dan yang lainnya. Juga boleh sebagian untuk dimakan sendiri.
11. Hukum Mengaqiqahi Diri Sendiri
Bagi yang belum di aqiqahi oleh kedua orang tuanya, boleh mengaqiqahi diri sendiri sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra. Bahwasanya Nabi saw mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat menjadi nabi. Hadits ini hasan.
Diriwayatkan dari Imam Ath-Thahawi (Al-Musykil: 1/461) dan Ath-Thabrani (Al-Ausath: 1/529). Lihat keterangan lengkapnya dalam Ahkamul Maulud Fis Sunnah Al-Muthahharah hal. 72.
Bagi yang belum di aqiqahi oleh kedua orang tuanya, boleh mengaqiqahi diri sendiri sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra. Bahwasanya Nabi saw mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat menjadi nabi. Hadits ini hasan.
Diriwayatkan dari Imam Ath-Thahawi (Al-Musykil: 1/461) dan Ath-Thabrani (Al-Ausath: 1/529). Lihat keterangan lengkapnya dalam Ahkamul Maulud Fis Sunnah Al-Muthahharah hal. 72.
12. Memberi Nama Anak
Disunnahkan memberi nama anak yang baru dilahirkan dengan nama-nama yang baik, ini tentunya sesuai harapan kita di kemudian hari bahwa kelak anak ini menjadi anak yang baik karena dalam nama itu terkandung do'a dan harapan kita.
Nama-nama yang paling disukai Allah swt yaitu Abdullah dan Abdurrahman. Juga boleh memakai nama-nama nabi dan nana yang baik lainnya.
Hindari nama-nama yang dimakruhkan seperti Rabah, Yasar, Aflah, Nafi' dsb sebagaimana ditegaskan dalam hadits riwayat Muslim, Abu daud dan Tirmidzi. Juga dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama yang bermaknakan tazkiyah (penyucian) seperti Izzuddin, Muhyiddin, Nashiruddin dll, atau bermakna cacian seperti Siham, Fitnah dll. (Silsilah Shohihah, Syaikh Al-Abani: 1/379).
Disunnahkan memberi nama anak yang baru dilahirkan dengan nama-nama yang baik, ini tentunya sesuai harapan kita di kemudian hari bahwa kelak anak ini menjadi anak yang baik karena dalam nama itu terkandung do'a dan harapan kita.
Nama-nama yang paling disukai Allah swt yaitu Abdullah dan Abdurrahman. Juga boleh memakai nama-nama nabi dan nana yang baik lainnya.
Hindari nama-nama yang dimakruhkan seperti Rabah, Yasar, Aflah, Nafi' dsb sebagaimana ditegaskan dalam hadits riwayat Muslim, Abu daud dan Tirmidzi. Juga dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama yang bermaknakan tazkiyah (penyucian) seperti Izzuddin, Muhyiddin, Nashiruddin dll, atau bermakna cacian seperti Siham, Fitnah dll. (Silsilah Shohihah, Syaikh Al-Abani: 1/379).
13. Mencukur/Memotong Rambut Kepala
Diantara sunnah Rasul dalam mencukur rambut kepala bayi adalah:
1. Menggundulnya secara pada hari ke tujuh secara merata. Tidak hanya sekedar menggunting beberapa helai rambut atau memendekannya.
2. Hindari qoza' (mencukur sebagian dan membiarkan sebagian) karena hal itu dilarang oleh Rasulullah saw.
3. Rambutnya ditimbang dan disedekahi senilai harga perak (bukan emas) sebagaimana perintah Nabi saw kepada Fatimah ra. dalam hadits hasan riwayat Imam tirmidzi dan Ahmad. Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata : "semua riwayat sepakat menyebutkan sedekah dengan nilai perak, tidak satu riwayat pun yang menyebutkan emas. "(Talkishul Habir: 4/148).
4. Tidak ada perbedaan antara bayi laki-laki dan perempuan. Dua-duanya kepalanya dicukur gundul. Demikian ditegaskan Imam Ibnu Qoyyim dalam Zadul Ma'ad (1/69-70).
Diantara sunnah Rasul dalam mencukur rambut kepala bayi adalah:
1. Menggundulnya secara pada hari ke tujuh secara merata. Tidak hanya sekedar menggunting beberapa helai rambut atau memendekannya.
2. Hindari qoza' (mencukur sebagian dan membiarkan sebagian) karena hal itu dilarang oleh Rasulullah saw.
3. Rambutnya ditimbang dan disedekahi senilai harga perak (bukan emas) sebagaimana perintah Nabi saw kepada Fatimah ra. dalam hadits hasan riwayat Imam tirmidzi dan Ahmad. Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata : "semua riwayat sepakat menyebutkan sedekah dengan nilai perak, tidak satu riwayat pun yang menyebutkan emas. "(Talkishul Habir: 4/148).
4. Tidak ada perbedaan antara bayi laki-laki dan perempuan. Dua-duanya kepalanya dicukur gundul. Demikian ditegaskan Imam Ibnu Qoyyim dalam Zadul Ma'ad (1/69-70).
14. Masalah-Masalah Penting
1. Adzan pada telinga bayi
Adzan di telinga bayi pada saat lahir tidak disyariatkan karena hadits-hadits yang menerangkan tentang anjuran adzan kedudukannya dho'if. Diantara hadits tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Rafi'. Didalam sanad hadits ini ada Hammad bin Syu'aib, beliau di dho'ifkan oleh Imam Ibnu Ma'in dan Imam Bukhari mengatakan : Mungkarul hadits. Imam Al-Haitsami juga berkata : di dalamnya ada Hammad bin Syu’aib, dia lemah sekali. (Lihat kelengkapan takhrijnya dalam kitab “Ahkamul Maulud” hal.34-39).
1. Adzan pada telinga bayi
Adzan di telinga bayi pada saat lahir tidak disyariatkan karena hadits-hadits yang menerangkan tentang anjuran adzan kedudukannya dho'if. Diantara hadits tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Rafi'. Didalam sanad hadits ini ada Hammad bin Syu'aib, beliau di dho'ifkan oleh Imam Ibnu Ma'in dan Imam Bukhari mengatakan : Mungkarul hadits. Imam Al-Haitsami juga berkata : di dalamnya ada Hammad bin Syu’aib, dia lemah sekali. (Lihat kelengkapan takhrijnya dalam kitab “Ahkamul Maulud” hal.34-39).
2. Tahnik untuk Bayi
Adalah mengunyah kurma sampai lembut dan memasukkannya ke dalam mulut bayi. Tahnik hukumnya sunnah dan dilakukan pada hari pertama dari kelahiran bayi.
Disunnahkan yang melakukan tahnik adalah orang yang shalih atau ahlul ilmi (ulama) sambil berdo’a kepada Allah minta keberkahan untuk bayi.
Diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari ra. Ia berkata, ’Telah lahir anak laki-lakiku kemudian aku membawanya kepada Nabi saw lalu beliau memberinya nama Ibrahim dan mentahniknya dengan sebiji kurma dan mendoakannya dengan keberkahan lalu diserahkan kembali kepadaku.’ (HR. Bukhari)
Do’a Tahni’ah (ucapan selamat) Atas Kelahiran Anak
Tidak ada hadits yang tsabit dari Rasulullah saw tentang tahni’ah kecuali atsar yang diriwayatkan dari tabi’in, diantaranya adalah :
a. Dari Al-Hasan Al-Bashri, ada seorang bertanya kepada beliau tentang tahni’ah, apa yang mesti aku ucapkan? Beliau menjawab : ucapkanlah olehmu :
Ja’alahullahu mubarokan’alaika wa’ala ummati Muhammad
“Semoga Allah menjadikan dia (bayi) berkah atasmu dan atas umat nabi Muhammad saw” (Hadits hasan riwayat Ad-Daruquthin)
b. Dari Hammad bin Yazid, ia berkata : Adalah Ayyub As-Sakhtayani apabila memberi tahni’ah kepada seseorang disebabkan lahirnya seorang anak ia mengucapkan : “Ja’alahullahu mubarokan’alaika wa’ala ummati Muhammad”(HR. Thabrani)
16. Khitan
Khitan merupaka salah satu dari sunnat fitriyyah, sebagaimana yang diriwayatkan dari Rasulullah saw. Diantara para ulama yang mewajibkan adalah Al Sya'abi, Imam Malik, Imam As-Syafi'i, Imam Ahmad dan Al Jauza.
Imam Malik menyampaikan "Barang siapa yang berlum berkhitan, maka tidak boleh menjadi Imam dan tidak boleh memberi kesaksian". Khitan berlaku bagi anak laki-laki maupun anak perempuan. Tidak dilarang mengkhitan anak pada hari ke tujuh dari kelahirannya.
Khitan merupaka salah satu dari sunnat fitriyyah, sebagaimana yang diriwayatkan dari Rasulullah saw. Diantara para ulama yang mewajibkan adalah Al Sya'abi, Imam Malik, Imam As-Syafi'i, Imam Ahmad dan Al Jauza.
Imam Malik menyampaikan "Barang siapa yang berlum berkhitan, maka tidak boleh menjadi Imam dan tidak boleh memberi kesaksian". Khitan berlaku bagi anak laki-laki maupun anak perempuan. Tidak dilarang mengkhitan anak pada hari ke tujuh dari kelahirannya.
17. Panduan untuk Orang Tua
1. Berilah makanan yang halal lagi baik kepada anak.
"..dan janganlah kami memberi makanan (kepada anakmu) dari sumber rizki (yang haram), hendaklah kamu memberi (dari sumber rizki) yang baik' (HR. Bukhari).
2. Tekankan dan tanamkan untuk tertib dalam shalat, membaca Al-Qur'an, saling berkasih sayang sesama insan.
3. Memberikan Air Susu Ibu (ASI) sampai 2 tahun. "para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama dua tahun penuh yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan......(QS Al Baqarah, 2: 233).
4. Berilah kesempatan untuk terampil dan kuat jasmani dengan olahraga dan mampu mengerjakan tugas-tugas di rumah.
1. Berilah makanan yang halal lagi baik kepada anak.
"..dan janganlah kami memberi makanan (kepada anakmu) dari sumber rizki (yang haram), hendaklah kamu memberi (dari sumber rizki) yang baik' (HR. Bukhari).
2. Tekankan dan tanamkan untuk tertib dalam shalat, membaca Al-Qur'an, saling berkasih sayang sesama insan.
3. Memberikan Air Susu Ibu (ASI) sampai 2 tahun. "para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama dua tahun penuh yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan......(QS Al Baqarah, 2: 233).
4. Berilah kesempatan untuk terampil dan kuat jasmani dengan olahraga dan mampu mengerjakan tugas-tugas di rumah.
18. Konsep-Konsep Sederhana dan Penting bagi BALITA
- ASI merupakan makanan terbaik bagi bayi sampai berumur 4-6 bulan. ASI adalah makanan alamiah. Prinsip umum adalah aman memberikan sesuatu yang alamiah.
- Bila memberikan air putih, pastikan air tersebut dimasak dengan baik dan benar.
- Pemakaian pampers (celana penyerap pipis dan menahan BAB agar tidak berceceran) saat ini dikaitkan dengan meningkatnya resiko terjadinya infeksi saluran kemih.
- Bayi yang mendapatkan ASI mulanya akan mengalami beberapa buang air besar beberapa kali dalam sehari. Pada usia yang lebih besar bayi yang mendapat ASI masih normal mengalami buang air besar selang sehari sepanjang kotoran yang dikelurkan tetap lunak dan bayi tidak kesakitan ketika mengeluarkannya.
- Bayi yang mengisap jari/jempol menandakan kurang puasnya menetek.
- Tumbuhnya gigi pada bayi bervariasi. Ada yang tumbuh pada umur tiga bulan, ada pula yang belum tumbuh sampai usia satu tahun. Keduanya sehat dan noraml. Rata-rata bayi mendapatkan gigi pertama pada usia tujuh bulan. Orang tua sering menghubungkan tumbuhnya gigi dengan flu, diare, demam. Padahal hal tersebut disebabkan oleh bakteri atau virus.
- Kesiapan anak untuk diajarkan buang air besar di toilet tergantung umur dan kesiapan anak. Umumnya bayi secara bertahap dapat mengontrol buang air besar dan buang air kecilnya dengan bertambahnya umur. Ibu yang bijaksana akan memperhatikan anaknya untuk menunggu saat yang tepat ia siap dan memberikan dukungan positif kepada anaknya untuk belajar ke belakang.
19. Konsep Imunisasi Halalan Thayyiban
Penutup
Demikianlah buku sederhana yang dapat kami sajikan. Mudah-mudahan aqiqah yang kita laksanakan sesuai dengan sunnah Rasulullah saw dan semoga anak-anak kita yang diaqiqahi mendapat rahmat, inayah dan hidayah dari Allah swt serta dilindungi dari godaan syetan yang terkutuk. Mudah-mudahan mereka kelak menjadi anak-anak yang sholih/sholihah yang berguna bagi din dan bangsanya serta mendoakan kedua orang tuanya. Amin
Demikianlah buku sederhana yang dapat kami sajikan. Mudah-mudahan aqiqah yang kita laksanakan sesuai dengan sunnah Rasulullah saw dan semoga anak-anak kita yang diaqiqahi mendapat rahmat, inayah dan hidayah dari Allah swt serta dilindungi dari godaan syetan yang terkutuk. Mudah-mudahan mereka kelak menjadi anak-anak yang sholih/sholihah yang berguna bagi din dan bangsanya serta mendoakan kedua orang tuanya. Amin
0 komentar:
Posting Komentar